Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

HomeMusikBeritaBisnisInfo
DISIPLIN DIRI . . MEMBUAT DISIPLIN DARI LUAR . . KURANG DIPERLUKAN    
Peta
"KEJUJURAN ADALAH MILIK ORANG BIJAK YANG HILANG, , . . MAKA DIMANAPUN ANDA TEMUI . . PUNGUTLAH."   
BELANJA OPERASIONAL : Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional (PERMEN KEU NOMOR 105 Tahun 2008) E-Mail : rwxivpl@gmail.com
PASTIKAN BAHWA PELAYANAN TIDAK SEKEDAR SELESAI,
TAPI JUGA BERARTI BAGI MASYARAKAT !


"HIDUP LEBIH SEHAT APABLIA KITA TIDAK SELALU MEMANFAATKAN, DIMANFAATKAN, TAPI BERMANFAAT
Smg Kota Lama
SEMARANG KOTA LAMA
”Banyak analisis / pakar menyimpulkan, yang menentukan nasib suatu bangsa adalah demografi,” Di Indonesia, demografi tidak diperhitungkan sebagai faktor strategis sehingga banyak kebijakan yang dibuat kurang bermakna dan tidak berpikir jauh ke depan. Kita lupa misi dan, lebih celakanya lagi, lupa visi. Indonesia saat ini seperti berada pada perempatan jalan, tetapi lampu merahnya ngaco. ( Prof Dr Dorodjatun Kuntjoro-Jakti ).(Kompas, 24-12-2008)
"PADA PRINSIPNYA TANPA MELAKSANAKAN KEWAJIBAN TIDAK AKAN ADA HAK"
Rencana Tata Ruang termasuk RTH yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya serta menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan diharapkan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda.
Ruang Terbuka Publik atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara umum terkait dengan beberapa permasalahan perkotaan, seperti menurunnya kualitas lingkungan hidup, yang dapat membawa dampak perubahan perilaku sosial masyarakat yang cenderung kontra-produktif dan destruktif, serta timbulnya bencana banjir dan longsor.
“Berkurangnya luasan RTH berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, seperti banjir dan rob,’’

JADIKAN RW BAGIAN DARI SOLUSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BUKAN BAGIAN DARI MASALAH.
Halaman : 1, 2, 3, 4, 5
Info RW 14

Guna menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di daerah yang menjadi daerah resapan air, Pemerintah Kota akan membatasi pendirian bangunan. Pembatasan  pembangunan, berupa permukiman perumahan, ruko, maupun bangunan lain, ditujukan untuk melindungi lingkungan mengingat semakin berkurangnya RTH. Pemerintah akan melakukan pembatasan secara ketat,. sebab RTH tersebut saat ini kian menurun. Luasan RTH di Kota Semarang  seluas 65,008 persen pada 1994 berkurang menjadi 61,74 persen pada 2002, dan kini sudah turun lagi hingga mendekati 50 persen. Terkait dengan hal itu maka daerah resapan air  perlu diperhatikan.Masyarakat memang perlu berpartisipasi dalam melindungi dan menjaga lingkungan. Namun tingat kesejahteraan masyarakat juga perlu diperhatikan. (Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali). Suara Merdeka 3 Juli 2009

WNI yang pindah dengan alasan mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha diberikan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara yang berlaku 6 (enam) bulan dan berstatus sebagai calon penduduk;Calon penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan menyerahkan uang jaminan dan Surat Keterangan atau jaminan bertempat tinggal dari Kepala Keluarga tempat tinggalnya yang diketahui RT;

( PERDA Kota Smg No.2 tahun 2008)
WARGA WAJIB TANAM POHON
Pemkot dan DPRD Kota Semarang (26/11/2008) telah mengesahkan perda tentang penataan ruang terbuka hijau (RTH). Dimana dalam Perda tersebut setiap lingkungan memiliki taman lingkungan. Luasannya  ditentukan. Per RT wajib memiliki taman seluas minimal 250 meter persegi dengan 10 pohon pelindung. Taman RW minimal seluas 1.500 meter persegi dengan 20 pohon. Sedangkan taman  untuk melayani penduduk dalam satu kelurahan, minimal luasnya 10.000 meter persegi. Setiap rumah dengan luasan kaveling di bawah 120 meter persegi harus menyediakan 1 pohon pelindung dan perdu. Rumah dengan luasan 120-500 meter persegi harus menyediakan 3 pohon. Sedangkan di atas 500 meter persegi menyediakan 5 pohon.’’Sedangkan setiap pengembang permukiman wajib menyediakan lahan untuk kebutuhan RTH publik sebesar 20 persen dari luas lahan yang dikembangkan.”

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Setiap penduduk yang kedatangan tamu lebih dari 2 x 24 jam wajib lapor kepada RT sejak tanggal kedatangan.


( PERDA Kota Smg No.2 tahun 2008)
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN :
PERAN SECARA PROPORSIONAL RT DAN RW DARI SISI ADMINISTRASI NEGA RA, WALAUPUN RT DAN RW BUKAN PEJABAT DAERAH, NAMUN SECARA SOSIAL, RT DAN RW MEMILIKI PERANANAN PENTING DALAM MEMBANTU TERTIB ADMINISTRASI DILINGKUNGANNYA. OLEH KARENA ITU, UNTUK OPTIMALISASI PERAN INI, RT DAN RW SEYOGYANYA SECARA AKTIF DI BIMBING, DIBINA, DITATA SERTA DIAWASI SECARA PROPORSIONAL TANPA KEMUDIAN MENYEBABKAN MUNCULNYA BIROKRASI TAMBAHAN.

KRITIK & SARAN :
E-Mail : rwxivpl@gmail.com
Copyright 2008, Baron van Ronggolawe.
Halaman : 1, 2, 3, 4, 5